MCB.Com (Gorontalo) – Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama aparat Polda Gorontalo melakukan razia peredaran kosmetik dan obat tradisional di salah satu pasar tradisional.
Tim gabungan kemudian menyisir semua pedagang kosmetik dan penjual obat. Hasilnya , petugas menemukan banyak produk yang dijual tanpa ijin edar.
Bahkan, petugas mendapati sejumlah kosmetik bermerek yang dipalsukan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti berupa ratusan produk kosmetik dan obat tradisional tersebut, kemudian disita.
Ratusan produk kosmetik dan obat tradisional hasil sitaan.
“Hasil temuan kami adalah posfektif, tanpa ijin edar. Obat tradisional tanpa ijin edar. Jumlah jenisnya 78 jenis, itemnya sebanyak 628,” jelas Sumiaty Haslinda, Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Gorontalo.
Sumiaty Haslinda mengatakan, barang bukti hasil sitaan selanjutnya akan dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Bagi pedagang yang terbukti mengedarkan produk illegal, akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.
Balai Pengawasan Obat Dan Makanan menyarankan masyarakat lebih berhati-hati saat membeli, karena penggunaan produk tanpa ijin edar, bisa berdampak buruk pada kesehatan.* (01-Fer)
