MCB.Com, (Kota Gorontalo) – Peraturan daerah (Perda) merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah, bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.
Sebagai salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran dalam pembentuk Perda, maka tak heran DPRD selalu melakukan konsultasi bahkan studi banding di luar daerah maupun di daerah tetangga.
Seperti halnya, Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Ahmad Sabir bersama rombongan, Kamis (02/10) melakukan kunjungan di DPRD Kota Gorontalo guna membahas terkait pembuatan Perda di Kota Gorontalo.
“Kunjungan kami ke DPRD Kota Gorontalo tidak lain sebagai tindak lanjuti pembuatan Perda yang ada di Kota Kotamobagu. Ada juga terkait Perda penamaan jalan. Mungkin di Kota Gorontalo ada beberapa perubahan sehingganya kita datang melakukan studi komparasi dan melakukan penyesuaian-penyesuaian tersebut,” jelas Ahmad Sabir.
Namun kedatangan DPRD Kota Kotamobagu, hanya disambut oleh Kabag Umum dan Kabag Keuangan Sekertariat DPRD Kota Gorontalo. Berhubung seluruh anggota DPRD Kota Gorontalo masih melakukan tugas di luar daerah. (01-17)
