MCB.Com (Gorontalo) – Usai menggelar rapat Paripurna Ranperda Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Limboto, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Yusuf kemudian memimpin rapat Paripurna Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo tahun 2018 – 2022, Jumat (29/9).
Penyusunan RPJMD ini dilakukan untuk segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Berdasarkan aturan perundang-undangan, penyusunan hingga penetapan RPJMD menjadi perda, harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah dilantiknya gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Terkait rencana pembangunan jangka menengah daerah, jajaran legislatif DPRD Provinsi Gorontalo meminta pemerintah provinsi gorontalo dapat melakukan evaluasi terhadap program yang sudah dilaksanakan dengan melihat realisasi program yang sudah mencapai target maupun yang belum mencapai target. Data tersebut nantinya sangat berguna untuk di akomodir pada rpjmd tahun 2018 – 2022.
Sebelumnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta seluruh SKPD mempercepat realisasi anggaran menghadapi masa akhir tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Gorontalo, mengingat ketergantungan daerah terhadap angaran pemerintah pusat, masih sangat tinggi.* (01/02/03)
