MediacerdasBangsa.Com (Bengkulu) DUA tersangka pengedar ganja dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Kepahiang. Kurang lebih dari satu ons ganja kering disita Polisi. Berdasarkan laporan masyarakat, akhirnya dua tersangka pengedar ganja, SD dan EK, ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari hasil tes urine, tersangka SD dinyatakan negatif menggunakan narkoba, sedang EK hingga kini belum dilakukan tes urine.
Dari tangan SD yang juga seorang residivis dalam kasus Inek, diamankan 17 paket ganja kering yang diperkirakan seberat 14,24 gram, serta uang hasil transaksi 3 paket, sebesar 150 ribu rupiah. Sedangkan dari tersangka EK diamankan satu kantong plastik ganja seberat 1,5 ons.
Sedangkan YK yang diduga sebagai pemasok ganja dari tersangka SD saat ini dalam pencarian Polisi. Belum diketahui pasti dari mana ganja berasal, namun diduga ganja berasal dari luar Kabupaten Kepahiang Bengkulu.(An)
