MCB.Com (Jakarta) – Enam partai politik pengusung Jokowi telah sepakat satu nama calon wakil presiden pendamping Joko Widodo. Kesepakatan tersebut disepakati di Istana Bogor, Senin (23/7/2018) malam.
Hadir pada pertemuan tersebut masing-masing: Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum NasDem Surya Paloh, dan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengungkapkan, dari hasil pertemuan disepakati enam poin. “Pada kesempatan ini, saya hanya menyampaikan kaitan pencapresan, dimana koalisi menyepakati sejumlah hal pokok,” terang Rommy kepada awak media.
Pertama, koalisi sepakat mengusung kembali Jokowi sebagai capres 2019 tanpa reserve (cadangan). Kedua, koalisi menyepakati enam parpol sebagai formasi solid pengusungan. Dalam hal masih ada parpol lain yang dalam perundingannya di tempat lain tidak berakhir happy ending, koalisi tidak membatasi hanya pada enam parpol. Meski demikian, tambahan anggota koalisi harus disepakati seluruh anggota yang enam secara mufakat.
Ketiga, koalisi sepakat bahwa dukungan parpol-parpol kepada pemerintahan Jokowi harus dilandasi iktikad baik, mengedepankan disiplin berkoalisi, konsisten dalam berkomunikasi di dalam dan di luar ruang rembuk koalisi, serta prinsip saling memahami kelebihan dan kekurangan setiap pemerintahan yang harus dikawal dan dikoreksi terus-menerus secara santun, terukur, dan menjunjung tinggi etika politik.
Keempat, koalisi menyepakati secara bulat satu nama cawapres warga terbaik untuk Indonesia guna mendampingi Jokowi. Adapun kapan penyampaian namanya kepada publik, koalisi memberikan kehormatan tertinggi kepada Presiden Jokowi untuk mengumumkan pada saatnya.
Kelima, koalisi juga menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk menentukan hari baik pendaftaran pada hari-hari terakhir pendaftaran pilpres, 4-10 Agustus 2018, menyesuaikan juga dengan kesibukan tugas-tugas negara yang beliau emban.
Enam, koalisi sepakat memerangi digunakannya hoax, fitnah, dan insinuasi kebencian berlatar SARA sebagai sarana pemenangan kontestasi politik. Seraya mengingatkan penegakan hukum tanpa pandang bulu atas digunakannya hal-hal tersebut dalam pilkada yang telah berlalu maupun pilpres dan pileg tahun depan. Mengingat hal tersebut berpotensi memecah belah sesama anak bangsa dan mengusik kerukunan umat beragama yang mencederai nasionalisme.(01/IMO)
