MCB.Com (Gorontalo) – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (IKA FH UNG) sangat kecewa atas tindakan masyarakat yang melakukan pemukulan kepada Advokad. Hamzah Zees selaku Advokad anggota Peradi Gorontalo di pukul pada saat mendampingi kliennya dalam kasus perdata yang terjadi di Pohuwato tepatnya di Desa Molosipat.
Ketua IKA FH UNG Yakop Mahmud mengatakan, Advokad ialah penegak hukum yang dilindungi oleh Undang-undang, dan wajib hukumnya untuk dilindungi atas tindakan yang ia lakukan di dalam mengerjakan profesinya sebagai Advokad.
Tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh Masyarakat kepada Hamzah Zess kata Yakob Mahmud, sangat mengecewakan. Tindakan seperti ini seharusnya tidak dilakukan, apalagi Advokad ini hanya menjalankan apa yang menjadi tuntutan profesinya untuk menyelesaikan persoalan.
Menurut Yakob Mahmud, tindakan main hakim sendiri yang dilakukan kepada Advokad sudah menjadi bahan pembicaraan serius di kalangan Advokad dan pengurs PERADI Pusat. Hamzah Zess dipukul warga tepat di hadapan hakim dan kepolisian. Kasus ini sebagai tindakan penghinaan kepada Pengadilan (Contemp Of Court).
Yakop Mahmud menambahkan, selaku sesama IKA FH UNG, Kami akan bentuk tim dalam mengawal kasus ini. Ardy Wiranata Arsyad selaku Ketua tim pengawalan di Polda Gorontalo dan akan berkordinasi dengan DPC Peradi Gorontalo. Tim ini yang akan mendampingi kasus ini, sebagai wujud kepedulian kepada Alumni dan penegakan hukum di Gorontalo.
Kata Yakob Mahmus, saat ini Hamzah Zees sedang terbaring dengan luka memar di wajah dan retak di bagian rahang seusai pisum dokter. Penganiayaan tersebut adalah sebuah tindak pidana murni.
Sesuai informasi kata Yakob, pengurus Peradi Pusat akan membentuk tim untuk mendampingi kasus ini. Jika ini tidak diseriusi, akan menjadi preseden buruk bagi Advokad yang ada di Gorontalo dan Indonesia Umumnya.
“IKA FH UNG meminta, ika ada oknum aparat desa yang terlibat dalam kasus ini, sekiranya pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati Pohuwato, segera memberhentikan bahkan mempidanakan oknum aparat tersebut,” tandas Yakop Mahmud kecewa.* (01/02)
