MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Galau, gelisah, bingung. Itulah yang dialami para kader PPP di Gorontalo. Pasalnya, Muktamar Islah di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta itu, dihadiri langsung Presiden dan Wakil Presiden. Namun kehadiran Presiden Jokowi dan Wapres Jusup Kalla (JK), tidak menggurkan Putusan Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jendral Muktamar Jakarta, Yunus Razak pada Rapat Pimpinan Wilayah I PPP Provinsi Gorontalo, Rabu (14/4) di Hotel Quality.
Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 kata Yunus Razak, sangat jelas menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Pengurus DPW dan DPC PPP se-Provinsi Gorontalo pada acara Rapat Pimpinan Wilayah (RAPIMWIL) I Provinsi Gorontalo
“Negara Indonesia berdasar atas hukum, dan salah satu sumber hukum adalah putusan pengadian yang sudah incraht—bukan kekuasaan politik. Saya pun yakin bahwa kebenaran akan tetap berpihak kepada hasil Muktamar Jakarta—Ketua Umumnya Pak Djan Faridz. Walau kehadiran Pak Jokowi dan Pak JK pada Muktamar itu tidak akan membatalkan Putusan MA,” papar Yunus panjang lebar.
Informasi yang diterima Yunus Razak dari Kemenkumham, kepengurusan hasil Muktamar VIII di Asrama Haji, Pondok Gede, yang memutuskan Ketua Umumnya Muhammad Romahurmuziy, belum akan dikeluarkan SK oleh Menkumham selama Djan Faridz tidak bersedia islah. Makanya hingga kini Romi—panggilan akrab Romahurmuziy galau tingkat tinggi.
Menurut Yunus, sampai saat ini kubu Romi berusaha membujuk Djan Faridz agar melakukan islah. Namun Djan Fariz tetap konsisten untuk tetap berpegang teguh pada putusan MA. Bahkan ia berjanji tidak akan meninggalkan sahabat Pengurus DPW dan DPC yang masih satu visi dengannya.
“Intinya Pak Djan Faridz akan tetap setia dengan kita selama masih sevisi dengan beliau. Dan bagi yang tidak lagi sevisi dengan beliau, akan diberikan tindakan tegas—dipecat dari PPP dan dicabut keanggotaan. Saya berharap, biarlah DPP yang akan menghadapi persoalan ini. DPW dan DPC sebaiknya mempersiapkan dan membenahi PAC dan Ranting,“ tandas Yunus. ** (02)

Anonymous
April 14, 2016 at 23:36
Bagi aku…, org2 yg tdk mengakui hasil Muktamar Jkta adlh org2 yg haus kekuasaan. Apalgi MA sdh jelas dlm putusannya. Lantas mata batin pikiran sehat apa yg digunakan. Hanya org bodoh dan pikun yg tdk mau melihat dan membaca secara saksama putusan MA 601
Anonymous
April 14, 2016 at 21:08
Hanya org” sadar dan punya rasa bisa mengerti serta memiliki pikiran cerdas. Biarkan saja Anonimous, tdk usah diladeni. Energi akan habis melayani org yg tdk memiliki hati nurani. Jgn sampai kita dinilai tolol sama”..!!!
pejuang PPP
April 14, 2016 at 12:26
hahahaha lucu, kubu djan farid anggotanya orang yang terbuang dari PPP, apa lagi P3 gorontalo, bisa di cek rata2 orang yg sudah tidak di pakai d p3, mau lihat kepengurusan yang sah, cek absensi rapat muktamar jakarta kalau yg hadir DPW dan DPC yang asli, pasti abal2
Anonymous
April 14, 2016 at 08:27
Menkumham hadir di Muktamar Islah dan Berjanji mengeluarkan SK tidak lebih seminggu setelah di ajukan oleh Formatur Muktamar Pondok Gede, kira2 siapa yg Bohong dan Siapa Yang Galau….???
Sebaiknya marilah Kita bersatu membangun PPP, tdk usah di ikuti info2 sesat dari orang yg tidak Paham konflik di PPP, Wassalam
Anonymous
April 14, 2016 at 09:55
yg sesat dan menyesatkan itu adalah oknum2 yg gagal faham ttg hukum dan menghalalkan segala cara utk mencapai tujuan demi memenuhi syahwat politik…..jelas dan terang benderang kptsn MA 504 dan 601.utk membesarkan dan bersatu kmbli dibwh bendera ka’bah tdk mungkin lg krn pendukung Muktamar jkt di gtlo semua faham dan tunduk dan taatkpdputusan hukum….tdk mknbergabung dgn org2 yg tdk faham hukum.