MCB.Com (Gorontalo) – Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Djaharudin Umar menegaskan, meski sudah ditetapkan berama nomor urut, seluruh partai politik peserta pemilu tahun 2019 tidak boleh melakukan aktifitas kampanye sebelum 23 September 2018.
Hal tersebut sudah menjadi ketetapan KPU-RI. Disamping itu, untuk mengantisipasi potensi pelanggaran dilakukan oleh partai politik. Bawaslu Provinsi Gorontalo akan terus berkoordinasi dengan KPU guna memastikan aturan main yang harus dipatuhi oleh partai politik.
Menurut Djaharudin, partai politik sudah ditetapkan sejak tanggal 17 Februari 2018 lalu, hanya bisa melakukan pemasangan bendera partai dan pertemuan internal. Tidak bisa melakukan kegiatan lain.
“Nah, sekarang kita juga akan meminta ke KPU, apa yang dibolehkan sebetulnya. Saya sepakat dengan usulan membuat regulasi. Ini adalah KPU yang semestinya menjelaskan secara tehknis. Kami sebagai pengawas pemilu yang melakukan pengawasan harus tahu regulasi KPU,” ujar Djaharudin.
Sebelumnya, Djaharudin Umar menyebutkan, ketentuan menyangkut kampanye pemilu 2019 sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, serta peraturan KPU atau PKPU.
Sedangkan untuk penetapan daftar calon tetap oleh KPU dijadwalkan akan digelar pada 20 September 2018 mendatang.* (01/03)
