MCB.COM (Gorontalo) – Selasa (25/10) sekitar pukul 05.30 Wita, KPU Provinsi Gorontalo menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Muhammad N. Tuli. Sebelumnya rapat pleno penetapan tersebut telah dibuka oleh PLH Ketua Verianto Madjowa sekitar pukul 20.00 Wita di KPU Provinsi Gorontalo. Lantaran tidak korum, akhirnya diskorsing selama tiga jam, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno tertutup di KPU Gorontalo Utara.
Hal ini menuai protes keras dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. Menurut Siti Haslinda Said—Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, mestinya tanggal 24 Oktober 2016, KPU Provinsi Gorontalo telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo lewat rapat pleno terbuka, minimal dihadiri oleh pasangan calon atau laision officer (LO), partai pendukung dan Bawaslu.
Namun kata Haslinda, hingga pukul 24.00.- Wita (24/10), KPU Provinsi Gorontalo tidak melaksanakan rapat pleno terbuka. Dengan demikian Bawaslu menilai bahwa KPU telah melakukan indikasi pelanggaran administrasi.
“Tidak bisa ada alasan pembenaran dari pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Kita tetap pada aturan, dan KPU seharusnya konsisten dengan jadwal yang dibuat,” ungkap mantan Dekan Fakultas Hukum Ikhsan Gorontalo ini kepada awak media .
Dikatakan, Bawaslu akan mengundang KPU untuk diminta klarifikasi terkait indikasi pelanggaran administrasi tersebut. Jika dari hasil kajian ada alasan yang bisa diterima atau tidak yang disampaikan KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu akan tetap teruskan ke KPU Pusat dan Bawaslu Pusat sebagai bahan laporan.
“Karena ini sudah masuk indikasi pelanggaran administrasi, yach.., dampaknya menjadi catatan kita juga, bahwa ‘KPU tidak profesional melaksanakan tahapan’. Tapi kita belum masuk pada pelanggaran kode etik. Kita baru masuk pada indikasi pelanggaran adminsitrasi,” tandasnya.** (MCB.01)
