MCB.Com (Gorontalo) – KPU Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Hasil Perbaikan Ketiga dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilu 2019. Rapat Pleno tersebut berlangsung di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Dulohupa, KPU Provinsi Gorontalo, Jumat (12/4/2019).
Ketua KPU Provinsi, Fadliyanto Koem mengatakan, Rapat Pleno Terbuka ini merupakan bagian perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat Pleno yang diadakan di Hotel Damhill beberapa waktu yang lalu.
Adapun hasil Rapat Pleno Terbuka tersebut disepakati hal-hal sebagai berikut: Pertama, rekapitulasi DPT hasil perbaikan ketiga dari 813.488 pemilih menjadi 812.801 pemilih tersebar di enam kabupaten dan kota dan 3.363 TPS.
Kedua, rekapitulasi DPK menjadi DPT atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebanyak 687 pemilih, tersebar di satu kabupaten dan 66 TPS. Ketiga, penetapan DPTb yang masuk sebanyak 10.449 pemilih, tersebar di enam kabupaten dan kota dan 2.451 TPS.
Keempat, terdapat satu TPS tambahan berbasis DPTb dengan jumlah 54 pemilih yang terletak di Kabupaten Gorontalo, Kecamatan Limboto, TPS Nomor 17.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, Pimpinan Partai Politik Provinsi Gorontalo dan calon atau L.O Anggota DPD Provinsi Gorontalo. (01/02/gorontalo.kpu.go.id)
