Gorontalo

KPU Tegaskan, PPP Versi Romahurmuzy Berhak Mendaftar Calon Kepala Daerah

MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – PPP versi Djan Faridz dan PPP versi Romahurmuzy masih saja berdebat soal siapa yang mencalonkan kepala daerah periode 2017-2022. Namun KPU Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa yang berhak mendaftar adalah PPP versi Romahurmuzy.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada pasal 40A ayat (4) disebutkan, Putusan Mahkamah Partai atau sebutan lain atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana pada ayat  (2) dan/atau ayat (3) wajib didaftarkan ke kementrian yang menyelenggerakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru dan wajib ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung diterimanya persyaratan.

Sedangkan pada ayat (5) disebutkan, dalam hal pendaftaran dan penetapan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum selesai, sementara batas waktu pendaftaran pasangan calon di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota akan berakhir, kepengurusan Partai Politik yang tercantum dalam keputusan terakhir menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Diketahui bahwa PPP versi Romahurmuzy hasil Muktamar Pondok Gede, telah disahkan oleh Menkumham sebagaimana SK nomor M. HH-06.AH.11.012016.

Nah, hal ini menurut Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ahmad Abdullah yang dihubungi mediacerdasbangsa.com secara terpisah menegaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 inilah yang menjadi acuan bagi KPU untuk menerima PPP versi Romahurmuzy. “Terkecuali PPP versi Djan Faridz menggugat kembali SK Menkumham nomor M.HH-06.AH.11.012016 tersebut,” tandasnya.

Disisi lain, PPP versi Djan Faridz telah beroleh Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 sangat jelas menyatakan, bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Putusan Mahkamah agung tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

Sebelumnya Arjun Mogulaingo, Ketua DPC PPP Bone Bolango versi Djan Faridz mengancam, jika PPP Romahurmuzy tetap akan mengusung calon kepala daerah, pihaknya akan melakukan gugatan.

Lain halnya dengan Yunus Razak—Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP versi Djan Faridz. Ia menjelaskan, saat ini (15/9) di Kantor DPP PPP sedang berlangsung pembekalan para calon kepala daerah se-Indonesia. Bakal calon yang sedang mengikuti pembekalan tersebut sebanyak 40 orang.

Apakah PPP versi Djan Faridz akan menggugat calon yang akan diusung oleh PPP versi Romahurmuzy? Yunus Razak belum mau memberikan kepastian. “Kita lihat saja nanti  perkembangannya,” paparnya.

Namun Yunus memberikan keyakinan bahwa PPP kubu Djan Faridz akan memberikan dukungan penuh terhadap para calon kepala daerah yang mendapat rekomendasi dari DPP PPP hasil Muktamar Jakarta sebagaimana Putusan MA 601. “Pendaftaran di KPU adalah syarat administrasi. Tapi kita akan dukung sepenuhnya para calon yang mendapat rekomendasi,” tandasnya. (MCB.02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top