MCB.Com (Gorontalo) – Untuk menghindari perlakuan yang berbeda, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, semua partai, baik partai politik yang telah ikut pemilu maupun belum harus diverifikasi.
Demikian disampaikan Hakim Konstitusi, Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara Nomor 53/PUU-XV/2017/2017 di Gedung MK Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Seperti dilansir SINDONEWS.com, MK menyebut, ada dua cara bagi pembuat undang-undang (UU) menghadirkan perlakuan yang sama bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu sesuai amanat konstitusi.
Pertama, menyamakan persyaratan kepada calon peserta pemilu atau kedua, menjalankan pemilu dengan aturan yang benar-benar baru. “Dari dua alternatif, Mahkamah sudah menentukan caranya, yaitu dengan melakukan verifikasi terhadap semua partai peserta pemilu,” ujar Manahan.
Pasal 173 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 membedakan perlakuan kepada parpol untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Verifikasi faktual hanya diwajibkan kepada parpol baru, sedangkan parpol peserta pemilu sebelumnya hanya mengikuti proses penelitian administrasi.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Gorontalo, Elnino M. Mohi mengungkapkan, Gerindra di Gorontalo tidak lagi melakukan rapat, tapi langsung instruksikan kepada seluruh jajaran hingga ke tingkat ranting untuk persiapan verifikasi faktual.
“Insya Allah Gerindra Gorontalo sudah siap untuk diverifikasi faktual,” tandas Elnino kepada MCB.Com.* (01/02)
