MediaCerdasBangsa.Com – Batam (Kepulauan Riau) Meski telah di lakukan pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan – Dkp Tanjabtim masih menemukan alat tangkap illegal yang dilarang undang – undang masih banyak nelayan riau dan kepri mengambil ikan menggunakan jaring pukat harimau di perairan Tanjung jabung Timur.
DKP Tanjabtim mendata rata – rata setiap bulan masih ada 20 nelayan yang menggunakan pukat harimau yang di larang oleh undang – undang untuk menangkap ikan Kabid Pengawasan Pesisir Hendri mengatakan saat ini nelayan yang menggunkan pukat harimau masih diberikan teguran serta pembinaan belum ada yang di tangkap dan ditindak tegas.
Nelayan lokal yang menggunakan pukat harimau mengaku alasan lebih ekonomis dan cukup efektif menambah hasil tangkapan di laut selain nelayan lokal nelayan dari Kuala Enok Indra Giri Hilir Provinsi riau juga mencari ikan di wilayah perairan Tanjabtim, meski demikian Dkp tidak bisa berbuat banyak.
Untuk menjaga wilayah perairan Tanjabtim Dkp Tanjabtim, minta DKP Provinsi menyiagakan kapal cepat di wilayah perairan Tanjabtim karena kapal milik pengawasan Tanjabtim tidak maksimal untuk kegiatan patroli. (DI)
