MCB.Com (Riau) – Kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diberitakan media online www.harianberantas.co.id, berbuntut sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Pekanbaru harus menghargai Surat Edaran Mahkanah Agung (SEMA).
Diketahui, Pimpinan Redaksi www.harianberantas.co.id, Toro Laia digugat oleh Bupati Amril Mukminin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pekanbaru mendakwa Toro Laia dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Mahkamah Agung berbunyi, ”Sehubungan banyaknya perkara yang diajukan ke pengadilan yang berhubungan dengan delik pers, maka untuk memperoleh gambaran obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang terkait UU Pers, maka hakim dapat meminta keterangan seorang ahli di bidang pers. Karena itu, dalam penanganan/pemeriksaan perkara- perkara yang terkait delik pers, hendaknya majelis mendengar/ meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers karena merekalah yang lebih mengetahui seluk- beluk pers secara teori dan praktik”.
“Jika Toro divonis bersalah, itu artinya Pengadilan sebagai institusi pemberi rasa keadilan, telah ikut melakukan tindakan kriminalisasi. Majelis harus mendengar kesaksian Ahli Pers sebagaimana Surat Edaran Mahkanah Agung ,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Achmad Djauhari kepada awak media, Kamis (29/11/2018) di Pekanbaru, Riau.
Achmad Djauhari menegaskan, masalah yang dihadapi Toro Laia adalah murni tindakan kriminalisasi. Dewan Pers terus memantau persidangan tersebut dan memberi dukungan kepada Toro selaku korban kriminalisasi.
“Sikap Dewan Pers sejak awal sudah jelas. Ini kasus sudah disidangkan di Dewan Pers. Dan masalah ini harus diselesaikan secara etik serta UU Pers. Masalah kata-kata diselesaikan dengan kata-kata,” ungkap Achmad Djauhari.
Namun Achmad Djauhari meminta pers menghormati proses pengadilan. “Ditunggu aja proses persidangan. Jika nanti Toro dihukum bersalah, Dewan Pers tidak akan tinggal diam. Kami akan bantu memperjuangkan upaya hukum sampai ke Mahkamah Agung,” tandasnya. *(01/IMO)
