MCB.Com (Kota Gorontalo) – Umat Islam yang hendak membayarkan zakat fitrahnya bisa memberikan langsung kepada yang berhak menerima. Tetapi disarankan pula melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kota Gorontalo bertekat agar pembayaran zakat fitrah tahun ini lebih baik lagi, sehingga tujuannya dapat diberikan kepada fakir miskin tepat sasarn.
Bagi warga yang hendak membayarkan zakatnya secara langsung kepada yang berhak menerimanya, diperbolehkan. Tetapi Baznas menyarankan, jika dalam satu keluarga terdiri dari tiga jiwa, sebaiknya zakat fitrah dari satu jiwa diantaranya, disalurkan lewat Baznas.
Demikian juga keluarga yang terdiri dari lima jiwa, dua jiwa diantaranya disalurkan ke Baznas, dengan terlebih dulu dihimpun di kelurahan sebagai petugas unit pengumpul zakat.
Dengan cara seperti ini diharapkan penyaluran zakat fitrh bisa tepat sasaran, serta tidak ada satupun warga yang tergolong Asnaf fakir miskin yang tidak menerima zakat fitrah sebagai hak mereka, yan g diatur dalam ajaran agama islam.
Untuk Kota Gorontalo sendiri, besaran pembayaran zakat fitrah sudah ditetapkan pemerintah melibatkan Baznas, dan sejumlah ormas Islam serta pihak terkait. Adapun besaran zakat fitrah yang telah disepakati adalah 2,5 KG beras per jiwa atau jika dirupiahkan senilai 28 ribu rupiah per orang.* (01/Ferd)
