MCB.COM (Gorontalo) – Salah satu persyaratan untuk memilih pada Pilkada serentak 15 Februari 2017 adalah memiliki KTP Elektronik. Terkait hal ini, KPU Provinsi Gorontalo menyatakan, bagi masyarakat di Gorontalo yang belum mengantongi E-KTP dan terdaftar sebagai pemilih diminta segera mengajukan surat rekomendasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Berbeda dengan pemilihan kepala daerah tahun-tahun sebelumnya, pada pilkada serentak yang akan dilaksanakan 15 Februari 2017 ini terdapat aturan dan syarat baru agar bisa memilih. Syarat baru tersebut diantaranya, warga yang terdaftar sebagai pemilih harus memiliki KTP Elektronik. Jika tidak, calon pemilih terancam tidak bisa memilih.
Proses E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Muhamad N. Tuli mengemukakan, bagi warga yang belum mengantongi E-KTP, bisa mengajukan rekomendasi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, kemudian pihak Discapil akan memberi surat keterangan, dimana yang tidak memiliki KTP bersebut benar-benar tercatat dibasis data kependudukan.
Muhamad N. Tuli menambahkan, syarat mengantongi E-KTP dan surat keterangan dari Disdukcapil untuk memilih pada pilkada serentak diberlakukan, untuk menghindari KTP ganda dan penyimpangan data kependudukan lainnya. (MCB.01/Ferd)
