MCB.Com (Kota Gorontalo) Pemerintah Kota Gorontalo melalu Badan Kesbangpol menetapkan dan mengatur jam operasional rumah makan maupun resto, café, atau warung kopi di daerah ini.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Gorontalo Airifin Mohamad mengungkapkan, upaya pengaturan jam operasional rumah makan ini menjadi bentuk kepedulian serta menghargai pemerintah terhadap masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadhan.
Arifin Mohamad mengatakan, selama bulan ramadhan pengusaha kuliner, café, maupun warung kopi diminta untuk membuka usahanya mulai pukul 15.00 atau jam tiga sore waktu setempat.
Namun kata Arifin, peraturan ini tidak berlaku bagi hotel berbintang mengingat tidak semua tamu hotel atau pengunjung hotel beragama muslim. Untuk penetapan dan pengaturan jam operasional rumah makan telah disepakati bersama Forkopimda dan unsur masyarakat.
“Pengusaha kuliner di daerah ini dihimbau menaati aturan dan kebijakan ini. Jika didapati tidak mengindahkan hal tersebut akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.* (01/Ferd)
