MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Putusan MA Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 pada pokoknya menyatakan bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Jika melihat dari legal standingya, nyata dan jelas PPP versi Djan Faridz yang sah sebagai partai pengusung kepala daerah. Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jendral PPP hasil Muktamar VIII Jakarta, Yunus Razak pada dialog publik di Radio Kharisma 90 FM beberapa waktu lalu.
Alumni Lemhanas 2012 ini menjelaskan, Muktamar VIII PPP di Asrama Haji, Pondok Gede yang menghasilkan Ketua Umumnya Muhammad Romahurmuziy itu tidak akan menggugurkan keputusan MA yang sudah incraht. Bahkan Yunus Razak sangat yakin, Menkumham tidak akan berani mengeluarkan putusan tentang kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP Pondok Gede, Jakarta Pusat. Pasalnya, PPP versi Djan Faridz telah melakukan gugatan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perpanjangan SK Muktamar VII di Bandung.
Selain itu jebolan S2 Ilmu Politik Universitas Indonesia menambahkan, pihak PPP Djan Faridz melakukan uji mareril di Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perpanjangan SK Muktamar VII Bandung yang sudah nyata-nyata bertentangan Undang-undang Partai politik. Dan proses hukumnya di pengadilan maupun di MK sementara berlangsung—tinggal menunggu putusan.
“Saya yakin dengan keluarnya putusan MK, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengeluarkan putusan sela pada akhir April atau awal bulan Mei. Putusan sela itu mewajibkan Menkumham untuk mengeksekusi atau mengesahkan keputusan MA 601,” papar Yunus panjang lebar pada dialog publik yang disiarkan langsung via Radio Kharisma 90 FM Gorontalo.
Menurut Yunus Razak, pilkada 2017 mendatang tidak sama dengan pilkada 2015 yang lalu, dimana rekomendasi calon kepala daerah dikeluarkan oleh dua kubu, yakni PPP kubu Romy dan PPP kubu Djan Faridz, karena posisi PPP kala itu masih berkonflik dan belum ada keputusan hukum tetap.
“Nah, untuk tahun 2017 mendatang rekomendasi PPP itu hanya keluar satu pintu, yakni PPP Djan Faridz. Jadi dasarnya adalah putusan hukum. Kami pun sementara melakukan komunikasi dengan pihak Legislatif dan pihak KPU,” tandas mantan Wakil Ketua Umum Pemuda Ansor.** (MCB02)
