MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) – Sekarang ini lobi-lobi untuk mendapatkan dukungan partai politik mulai dilakukan oleh para Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Balon Wakil Gubernur semakin intens. Buktinya, mereka (para balon) telah mendatangi pimpinan partai di pusat. Sayangnya PPP (Djan Faridz) di Provinsi Gorontalo merasa diabaikan, dan para bakal calon lebih memilih berkomunikasi ke PPP versi Romahurmuzy.
Hal ini disampaikan Agus Hitler Maga, Sekretaris DPW PPP Provinsi Gorontalo versi Djan Faridz. Ia mengaku hingga kini para Balon Gubernur maupun Balon Wakil Gubernur Gorontalo tidak lagi berkomunikasi dengan PPP versi Djan Faridz setelah diterbitkan kembali oleh Menkumham SK Kepengurusan PPP Romahurmuzy hasil Muktamar Pondok Gede, Jakarta. Sehingga Agus merasa bahwa pihaknya merasa dilecehkan.
“Yach…, bagi kami terserah..! Mau dipakai atau tidak, no problem..! Toh.., nanti kita lihat saja waktunya, apakah PPP (Djan Faridz) atau PPP (Romahurmuzy) yang akan diakomodir oleh KPU pada pendaftaran nanti?” tutur Agus sedikit pasrah.
Agus Maga mengurai kembali putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht, dimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 sangat jelas menyatakan, bahwa susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Jakarta pada tanggal 30 Oktober – 2 November 2014, merupakan susunan kepengurusan PPP yang sah. Dan susunan pengurus hasil Muktamar VIII di Surabaya pada tanggal 15-18 Oktober 2014, tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Bayangkan saja tambah Agus, Pakar Hukum Tata Negara—Yusril Ihza Mahendra lebih memilih dukungan dari PPP (Djan Faridz) untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta ketimbang minta dukungan PPP Romahurmuzy, sebab Yusril lebih mengerti hukum yang berlaku di negeri ini.
“Dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, perubahan ke-4 disebutkan, Negara Indonesia adalah negara hukum. Ketentuan pasal tersebut merupakan landasan konstitusional bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, dan hukum ditempatkan sebagai satu-satunya aturan main dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law),” papar agus panjang lebar.
Sementara itu, Anggota KPUD Provinsi Gorontalo, Verrianto Madjowa mengatakan, KPU akan tetap mengacu pada Undang-undang yang diatur kembali pada PKPU (Peraturan Kemisi Pemilihan Umum).
Ketika ditanya MediaCerdasBangsa.Com, mana yang lebih tinggi, Keputusan Menteri, Keputusan Presiden, atau Undang-undang? Dengan tegas Verrianto menjawab, “Undang-undang”. Mantan Pemimpin Redaksi Harian Koran Gorontalo ini menambahkan, Putusan Hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau incraht adalah salah satu sumber hukum. ** (MCB/02)
