MCB.Com (Jakarta) – Guna memulihkan nama baik IMO-Indonesia atas Surat Dewan Pers Nomor: 371/DP/K/VII/2018, Prihal: Protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers, tertanggal 26 Juli 2018, DPP IMO-Indonesia melakukan langkah hukum dengan menggugat Dewan Pers.
Demikian disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP IMO-Indinesia, Yakub F. Ismail dan M. Nasir Bin Umar melalui press releasenya. Alasannya; 1). IMO-Indonesia adalah organisasi baru, 2). IMO-Indonesia sedang fokus pada konsolidasi, 3). IMO-Indonesia organisasi yang taat aturan, 4). IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh dan memperkeruh situasi.
Melalui kuasa hukumnya; Dudung Badrun, Tjandra Setiadji, Maskur Husain dan Asep Hidayat, DPP IMO-Indonesia menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang didaftarkan pada tanggal 9 Agustus 2018.
Langkah hukum IMO-Indonesia sebagaimana Akta Pendirian No. 49 tanggal 16 November 2017, didasarkan atas masukan maupun pertimbangan yang dihadiri 2/3 Dewan Pendiri dan Dewan Pengawas—Tjandara Setiadji pada tanggal 30 Juli 2018.
Disamping itu, langkah-langkah yang diambil oleh DPP IMO-Indonesia mendapat dukungan dari 10 Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IMO-Indonesia yang telah memiliki legitimasi.*(01/02/IMO)
