Gorontalo

Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Reskrim Polres Pohuwato

MCB.Com (Pohuwato) – Kasus pencurian kembali terjadi. Kali ini Reskrim Polres Pohuwato berhasil membekuk pelaku yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  berinisial T alias Sugi.

Kapolres Pohuwato AKBP Ary Donny dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan kehilangan ke Polres Phuwato.

Atas laporan tersebut polisi bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima unit sepeda motor, dua buah telephone genggam, satu unit TV, dan  satu buah laptop.

Kapolres Pohuwato AKBP Ary Donny.

“Kita berhasil menangkap salah seorang tersangka. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata yang bersangkutan sudah melalukan tiga kali tindak pidana,” ujar Ary Donny.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Eka Candra mengatakan, pelaku mengambil kendaraan tersebut dari rumah korban, yang kebetulan kuncinya menempel. Dengan demikian pelaku dengan mudah dapat mengambil kendaraan tersebut.

Atas perbuatannya tersangka Sugi dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. * (01/03)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top