MCB.COM (Gorontalo) – Seperti dugaan sebelumnya ternyata benar, bahwa PT. Brantas Abipraya tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan konstruksi asrama haji Gorontalo sesuai kontrak. Buktinya, Perusahaan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut harus diperpanjang masa kontraknya selama 90 hari kalender. Akibatnya, perusahaan plat merah itu harus menerima sanksi denda sebesar Rp 44 Juta per hari.
Adapun proyek ini dibangun dengan anggaran sebesar Rp 40 miliyar 633 juta lebih yang dibiayai dari APBN tahun 2016. Konstruksi bangunannya lima lantai—termasuk ruang basement (di bawah permukaan tanah atau sebuah gedung). Sedangkan ruang kamarnya sebanyak 124 buah, dengan luas bangunan sekitar 6000 meter persegi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Konstruksi Asrama Haji Gorontalo, Misnawati S. Nuna yang dihubungi MCB.COM di ruang kerjanya mengatakan, pekerjaan pembangunan konstruksi asrama haji Gorontalo sesuai kontrak dengan PT Brantas Abipraya berakhir 30 Desember 2016. Kontrak kerja ini dimulai tanggal 24 Juni 2016—selama 190 hari kalender. Namun sampai waktu yang ditentukan sebagaimana perjanjian kontrak, kontraktornya tidak dapat menyelesaikannya.
Menurut Minsnawati S. Nuna, berdasarkan Permen Keuangan Nomor 25 Tahun 2016, jika kontraktor belum dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak, maka dapat diperpanjang selama 90 hari kalender. Perpanjangan kontrak itu dapat dilakukan berdasarkan analisis PPK bersama Manajemen Konstruksi (MK), Tim Tekhnis dari PU, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Sebelum melakukan perpanjangan kontrak kerja ini saya sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Inspektorat Jenderal Kementrian Agama,” ungkapnya.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Gorontalo ini menambahkan, adendum kontrak kerja tersebut dibuat tanggal 29 Desember 2016—sebelum masa kontrak berakhir. Namun sebelumnya PT Brantas Abipraya diwajibkan membuat surat pernyataan berupa: (1) Sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai perpanjangan kontrak pekerjaan. (2) Siap memberikan 1/1000 dari nilai kontrak. (3) Tidak akan menuntut jasa atau ganti rugi akibat keterlambatan pembayaran.
Menurut Misnawati, hingga kini pekerjaan tersebut sudah hampir selesai—tinggal finishing. “Rencananya proyek tersebut akan diresmikan pada tanggal 20 Februari 2017 mendatang oleh Menteri Agama,” tandasnya. (MCB.02/01)
