MCB.Com ( Bantul – Yogyakarta) Mengantisipasi penyalahgunaan narkoba di kalangan penegak hukum, Badan Narkotika Nasional Kabupaten – BNNK Bantul melakukan sidak dengan melakukan pemeriksaan urin , dijajaran Polres Bantul.Langkah ini dilakukan untuk mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih dan bebas penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat penegak hukum.
Sekitar seratus 150 anggota jajaran vertikal di lingkungan Mako Polres Bantul menjalani tes urin yang dilakukan petugas BNNK Bantul.Seluruh anggota wajib menjalani pemeriksaan urin dengan alat pendeteksi Repitest untuk mengetahui apakah ada bekas tanda-tanda penggunaan obat terlarang atau tidak.
Menurut Kepala BNNK Kabupaten Bantul Kepala BNNK Bantul Arfin Munajah,”pemeriksaan ini dilakukan mengacu pada instruksi Presiden Nomor 6Tahun 2018 yang menginstruksikan seluruh aparat pemerintahan termasukanggota TNI / POLRI dan ASN , dilakukan tes urin sebagai upaya pencegahan terjadinya penyalah gunaan narkotika atau psikotropika di kalangan aparatur negara termasuk penegak hukum.
Dalam pemeriksaan ini bila ada anggota yang hasilnya tes nya positif , maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku”. Alat pendeteksi rapitest yang digunakan petugas BNNK Bantul ini , dapat mengidentifikasi enam parameter zat yang terkandung dalam sampel urin, seperti narkoba jenis ekstasi, narkoba jenis ganja , narkoba jenis putaw / sabu-sabu, benzo dan kokain.(02-mcb)
