MCB.Com, (Kota Gorontalo) – Peningkatan sumber pendapatan nelayan belakangan ini cenderung mengalami kendala. Bukan persoalan cuaca, tetapi pada pengurusan surat izin melaut. Upaya tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota melalui berbagai konikasi dengan pemerintah pusat.
Contoh bantuan pemerintah Kapal 30 Gross Ton (GT) misalnya, bantuan yang seharusnya sudah digunakan oleh nelayan, justru hanya terdiam dan tidak bisa dioprasikan. Penyebabnya terbentur pada persolan surat izin pengoperasian yang belum dikantongi nelayan.
Melihat problem yang melanda nelayan atas kepengurusan surat izin yang dinilai memakan waktu cukup lama, Walikota Gorontalo, Marten Taha berharap, pengurusan surat izin Kapal 30 GT diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Jangan lagi melalui pemerintah pusat.
Dengan beralihnya pengurusan izin ke provinsi dan bukan lagi melalui pemerintah pusat kata Marten, akan memudahkan dan mempercepat proses pengurusannya. Sebab dalam pengurusan izin kapal dengan kapasitas 30 GT harus dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Saya kira dengan melihat kondisi sebagaimana kunjungan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, perlu kita usulkan kepengurusan izin kapal seharusnya diambil alih pihak provinsi, sehingga pengurusannya lebih cepat, mudah dan tidak memakan biaya,” ujar Marten di Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kamis (02/11).
Menurut Marten Taha, meski disediakan pengurusan secara online, tetap saja kepengurusannya berada di pusat. Akibatnya surat izinnya masih lambat, dan nelayan sulit beroperasi hanya gara-gara selembar kertas.
Disisi lain, Marten menjelaskan tentang status TPI yang saat ini dinilai masih mengambang lantaran pengalihan asset dan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) yang belum diserahkan kepada pemerintah provinsi.
“Dalam hal pengambilan alihan pengelolahan TPI ini, kita masih terkendala dengan surat keputusan menteri tentang pengalihan dari TPI ke Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Sehingga, sampai sekarang pengalihan aset dan P3D belum diserahkan ke provinsi karena kawasannya masih berstatus TPI. Seharusnya ditingkatkan menjadi PPI,” pungkas Marten.
Terkait dengan saran dan prasarana, Marten menambahakan, masih banyak yang dibutuhkan para nelayan, baik serana laut maupun darat. Meski ada beberapa bantuan yang masuk, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan tersebut. (01-17)
