MCB.Com (Gorontalo) Hasil quick count pemilu banyak menyita perhatian dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem.
“Quick count merupakan sebuah proses ilmiah dan dibenarkan oleh regulasi pemilu dengan syarat syarat syarat tentu yang dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses serta hasil pemilu,” ujar Fadli lewat Telpon, jum’at (19/4/2019.
Meskipun hasil quick count, lanjut Fadli, banyak diliput oleh media, akan tetapi quick count bukanlah rujukan utama hasil pemilu.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPU, tandasnya.
Untuk transparansi informasi hasil pemilu, KPU menyediakan aplikasi sistem informasi perhitungan suara (Situng). Dengan adanya aplikasi situng, kata Fadli, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi.
“Aplikasi situng bukan untuk sekedar melihat siapa yang menang atau kalah. Aplikasi situng adalah kontrol terhadap proses dan hasil pemilu. Kami berharap kepada masyarakat untuk menjaga proses pemilu dan mengawal bersama, jika ada kekeliruan yang terjaditolong disampaikan kepada kami secara baik-baik,” pungkas Fadli* (01/Yusran)
