Gorontalo – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan seorang terlapor berinisial YD terus menjadi perhatian publik. Laporan yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu di Polda Gorontalo ini hingga kini masih berproses. Pelapor didampingi oleh kuasa hukum dari Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI), yakni Advokat Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H. Advokat Linson Mangapul Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal kasus ini agar mendapat penyelesaian yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami dari RBHI berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada klien kami. Proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Linson dalam keterangannya, Rabu (16/1/2025). Lebih lanjut Advokat HirsamGustiawan, SH menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh YD, yang diduga telah menyebabkan kerugian bagi pelapor. “Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan proses penyidikan sehingga keadilan dapat terwujud,” tandas Hirsam. Advokat Linson Mangapul Sitorus, SH.,MH bersama-sama dengan Advokat Hirsam Gustiawan, SH berkoordinasi dengan penyidik Polda Gorontalo yang menangani perkara tersebut, dan penyidik menerima baik dan siap memproses dan menindaklanjuti perkara tersebut. Tim RBHI juga meminta dukungan semua pihak agar tidak ada intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka optimistis bahwa pihak kepolisian akan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjalin hubungan bisnis atau transaksi agar terhindar dari risiko hukum di kemudian hari. RBHI menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan hak setiap warga negara yang menjadi korban tindak pidana.
