MCB.com (Gorontalo) Tingkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman RI gelar Workshop pendampingan survei kepatuhan 2019, Kota Palu, Selasa (2/5/2019). Namun, pada workshop tersebut tak ada satupun perwakilan pemerintah Kabupaten Boalemo yang hadir.
Wahyudin Mamonto, Kepala Keasistenan dan Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Gorontalo menuturkan, workshop itu diisi dengan arahan cara pendampingan penerapan hasil kepatuhan standar pelayanan publik, penilaian kepatuhan standar pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan serta rencana tindaklanjut perwakilan Ombudsman se-Indonesia.
“Kegiatan itu sangat penting diikuti oleh setiap saerah, apalagi pemerintah Kabupaten Boalemo. Sebab, Kabupaten Boalemo adalah pemecah rekor terburuk dalam kepatuhan standar pelayanan publik,” ujar Yudin di ruang kerjanya, Jum’at (3/5/2019).
Yudin mengungkapkan, sejak awal survei di tahun 2015 sampai tahun 2017, Kabupaten Boalemo berada di zona merah dalam melayani masyarakat.
“Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Boalemo berada di peringkat
107 dari 107 Kabupaten. Bahkan di bawah dari pemerintah Kabupaten Yapen, Provinsi Papua,” ungkapnya.
Ada empat daerah di Gorontalo yang akan disurvei lagi kepatuhannya terhadap standar pelayanan masyarakat/publik yaitu pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pemerintah Gorontalo Utara dan Pemerintah Kota Gorontalo
“Sedangkan daerah yang tidak disurvei lagi hanya tiga, yaitu pemerintah Provinsi Gorontalo, pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato” tandas Yudin.
Yudin menghimbau, bagaimana nanti setiap daerah yang di zona merah dalam pelayanan publik agar meningkatkan kepatuhannya terhadap standar pelayanannya publik. “Ombudsman mempertanyakan keseriusan pemerintah se-Provinsi Gorontalo khususnya Kabupaten Boalemo untuk meningkatkan pelayanan publik,” pungkasnya. (Yusran)
