Ditulis oleh : Wahyudin Lihawa
HARI BURUH dikenal dengan istilah “MAY DAY”. Penggunaan istilah ini berhubungan dengan sejarah panjang perjuangan para buruh dalam menuntut perbaikan kesejahteraan para buruh. Sejatinya sebagian besar dari kita adalah buruh atau pekerja, karena definisi buruh/pekerja menurut Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan adalah setiap orang yang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Di Indonesia sendiri usia tenaga kerja adalah usia 15 tahun sampai 64 tahun. Peringatan hari buruh dilaksanakan diseluruh dunia secara serentak setiap tanggal 1 mei, termasuk di Indonesia terutama di kota kota besar yang notabene terdapat banyak tenaga kerja, seperti, di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi.
Ratusan ribu buruh berkumpul menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada pengusaha maupun kepada pemerintah yang menjadi pihak yang menyusun regulasi terkait tenaga kerja baik sistem pengupahan dan jaminan sosial lainnya yang selama ini menjadi tuntutan penting dalam setiap aksi para buruh.
Dalam perkembangan dari tahun ketahun, cara buruh menyampaikan tuntutannya mengalami perubahan. Beberapa tahun silam kita masih merasakan kekhawatiran terjadinya aksi swiping dan aksi kekerasan setiap buruh turun ke jalan. Namun seiring berjalannya waktu, aksi buruh saat ini dilakukan dengan aksi damai.
Apa yang dituntut oleh buruh adalah hak untuk mendapatkan penghargaan atas kewajiban yang telah dilakukannya. Bagi para pengusaha pun sudah selayaknya menenuhi perlindungan bagi tenaga kerjanya berupa perlindungan sosial, perlindungan kesehatan, dan perlindungan keselamatan kerja, agar pekerja mampu bekerja secara optimal sehingga pengusaha dapat mencapai output yang diinginkan.
Gorontalo sebagai provinsi baru tentunya pertumbuhan tenaga kerja semakin meningkat seiring dengan geliat pembangunan yang mulai dan sedang berjalan di Provinsi Gorontalo. Beragam industri skala menengah dan kecil pun mulai tumbuh pesat di wilayah Gorontalo sehingga menuntut Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun kabupaten/kota mulai membuat produk-produk hukum untuk mengatur keselarasan hubungan antara pekerja dengan pengusaha agar bisa mencegah permasalahan buruh menjadi hambatan dalam iklim investasi di Gorontalo.**
