MCB.Com (Kabupaten Gorontalo) –Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar Sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), serta rapat Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (TPKN/D). Sidang tersebut dilaksanakan di ruang sidang MP-TGR Lantai II Kantor Bupati Gorontalo.
Menarik memang jika melihat secara langsung sidang yang digelar setiap bulan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Tak heran sidang MP-TGR ini mengundang perhatian dari pemerintah luar daerah. Buktinya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas—Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya—Provinsi Maluku ikut menyaksikan sidang tersebut. Tercatat, sudah 221 daerah yang telah berkunjung mengikuti dan menyaksikan persidangan MP-TGR.
Sidang MP-TGR menjadi salah satu ikon Pemerintah Kabupaten Gorontalo yang masuk dalam jajaran Top 99 inovasi layanan publik tahun 2017 oleh Kemetrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo kembali akan menyidangkan beberapa perkara baru, dan juga pembacaan putusan sidang lanjutan. Pelaksanaan sidang ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK RI dan Inspektorat Kabupaten Gorontalo.
Sejak MP-TGR dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo, memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kerugian negara/daerah, dan memberi efek jera bagi ASN yang melakukan kegiatan di luar prosedur. Disamping itu, sidang MP-TGR telah memberi dampak bagi pemerintah daerah atas opini WTP dari BPK RI.
Pelaksanaan sidang MP-TGR telah mengatarkan sebagai salah satu inovasi yang kini dalam tahap menuju Top 40 inovasi pelayanan publik 2017. Rangkaian proses penilaian kompetisi inovasi pelayanan publik 2017 telah dilakukan, diantaranya verifikasi dan validasi atas inovasi MP-TGR oleh Tim Penilai—Ida Bagus Wyasa Putra(Guru Besar Hukum Pidana /Akademisi) dan Emida Suparti (Kemenpan & RB).
Sebelumnya telah dilaksanakan presentasi dan wawancara yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Gorontalo Nelson Pomalingo di hadapan Tim Penilai Independen di gedung Kemenpan & RB.* (/01/02/Olu-Humas)
