MCB.COM (Kota Gorontalo) – Tiga kali berturut-turut Kota Gorontalo meraih Adipura yang merupakan penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan. Penghargaan tersebut diperoleh sejak tahun 2015 dengan sebutan “Adipura Buana”.
Tahun 2016 Kota Gorontalo kembali meraihnya dengan sebutan “Adipura Kirana”. Kemudian dengan kerja keras pemerintah dan kesadaran masyarakat membersihkan lingkungan masing-masing, Kota Gorontalo di tahun ini (2017) meraih “Adipura Karya”.
Rencana penyerahan penghargaan “Adipura Karya” tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustur mendatang, bertempat di Plaza Ir Soedjono Soerjo Manggala Wanabakti, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada pukul 08.00 Wib. Hal ini berdasarkan undangan dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang ditujukan kepada Walikota Gorontalo.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo Junaidi Kiayi Demak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo Junaidi Kiayi Demak pada awak media menjelaskan, Adipura Karya berkaitan dengan pariwisata, termasuk ekonomi di dalamnya. “Nah, itu faktor yang berpengaruh untuk mendapat Adipura Karya,” ujarnya.
Junaidi pun sangat bersyukur atas prestasi tersebut. Oleh sebab itu ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, Lapas Kelas II A, dunia pendidikan, para camat maupun para lurah yang telah mendukung dan berpartisipasi sehingga Adipura Karya ini diperoleh Kota Gorontalo. “Tak lupa pula saya ucapkan terima kasih kepada Pasukan Kuning sebagai Pahlawan Adipura,” tandasnya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tuti Hendrawati Mintarsih seperti dilansir detiknews.com menyebut beberapa kriteria yang menjadi penentu dalam penghargaan ini adalah terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Kata Tuti Hendrawati Mintarsih, menjadi fokus utama penilaian adalah minimal bisa menerapkan sistem controlled landfill (lahan urug terkontrol).Dikatakan, untuk penilaian penghargaan Adipura dibagi dalam beberapa kategori, yakni, kategori kota kecil dan sedang harus meraih nilai TPA 74, kategori kota besar dan metropolitan dengan TPA 72.
Selain itu kata dia, penataan ruang hijau yaitu tersedianya 30 persen dari luas wilayah. Kemudian perhatian area daerah aliran sungai (DAS) yang harus terjaga. Lalu, perhatian perawatan ruang publik seperti terminal, rumah sakit, dan sekolah.
“Itu contoh kriteria penilaian. Jadi, kalau ada kota yang punya hasil total nilai dari seluruh total nilai dari seluruh kriteria penilaian Adipura 75, namun nilai TPA’nya tidak memenuhi kriteria seperti disebutkan di atas, maka kota tersebut tak bisa dapat,” urainya.* (01/02-Bayu)
