MCB.Com (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menyetejui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo bersama pemerintah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian disampikan Plt. Sekretaris Daerah Anis Naki pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-169 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap dua Ranperda Provinsi Gorontalo, Senin, (4/5/2018).
“Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara Ranperda yang telah dibahas melalui Pansus tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan dan sekaligus beroleh nomor register peraturan daerah,” ungkap Anis.
Adapun rancangan yang sudah mendapat persetujuan adalah, Ranperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Gorontalo tahun 2018-2038, dan Ranperda tentang retribusi jasa pelabuhan perikanan.
“Dalam lingkungan provinsi, saya berharap nantinya peraturan daerah yang telah disetujui bersama ini, setelah mendapatkan nomor register dan telah ditanda tangani, kiranya peraturan daerah tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal,” pinta Anis.
Ia juga meminta para pimpinan perangkat daerah yang terkait dengan Ranperda yang mendapatkan persetujuan bersama dan nantinya akan ditetapkan menjadi Perda, tidak hanya menjadi dokumen yang hanya dokumen formalitas.
“Apa yang telah diatur dan tersirat dalam Perda tersebut benar-benar dipahami, kemudian dijadikan landasan seluruh pihak dalam pengambilan kebijakan,” tutupnya.(TIM)
