MCB.Com (Kota Gorontalo) – Dinamika politik pada setiap ajang perhelatan pesta demokrasi pemilihan kepala daerah sering terjadi permasalah. Melihat hal tersebut KPU Kota Gorontalo menggelar workshop untuk melakukan pemetaan potensi permasalahan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Maqna menghadirkan unsur terkait dari KPU Provinsi Gorontalo, Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kepolisian, Kejaksaan, Akademisi, Praktisi Hukum dan Insan Pers. Kegitan ini dilaksanakan selama dua hari–sejak tanggal 24-25 Oktober 2017.
Dalam kegiatan tersebut membahas berbagai pelanggaran yang meliputi tata cara prosedur dan mekanisme berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan di luar tindakan pidana dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Disamping membahas soal administrasinya, sengketa pemilihan dan politik uang turut menambah hangatnya diskusi pada workshop tersebut.
Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba pada kesempatan itu mengatakan, pencegahan terhadap kecurangan dan pelanggaran pemilu nanti harus persiapkan sejak dini. Dengan adanya kegiatan workshop dapat memberikan masukan dan saran terhadap pencegahan pelanggaran pemilu yang sering terjadi pada saat pemilu. “ Indikator demokrasi yang ideal itu ada tiga point, yakni; komitmen penyelenggaraa, komitmen masyarakat pemilih, dan peserta,” urai La Aba.
Dalam menjalankan aturan sebagai penyelenggara pemilu kata La Aba, harus ada ketegasan dalam menjalankan aturan, dan itu sangat penting. Ia optimis menjalankan tugas dan fungsi sebagai penyenyelenggara pemilu dan melaksanakan dengan sebaik mungkin selama masih dalam rana aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. “Memang setiap keputusan yang diambil KPU, selalu saja ada pro kontranya,” ujarnya.
Kordiv HPP Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar dalam sambutannya mengatakan, pilwako kedepan harus disikapi dengan hati yang gembira. Jagan dengan emosional. “Ini menjadi himbauan terhadap kita semua harus taat kepada hukum. Terjadinya perselisiahan itu disebabkan kurangnya ketaatan terhadap hukum yang ada,” ungkap Jaharudin.(01-17)
