MCB.Com (Kota Gorontalo) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo saat ini belum bisa menerbitkan KTP Elektronik atau E-KTP. Pasalnya, blangko E-KTP masih kosong sejak bulan November tahun 2016 lalu.
Kepala Dispendukcapil Kota Gorontalo Syamsudin mengatakan, ketersediaan blangko E-KTP diperkirakan akan kembali normal pada bulan ini (maret 2017).
Namun untuk mencari solusinya kata Syamsudin, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Gorontalo menerbitkan surat keterangan bagi masyarakat yang mengurus KTP. Surat keterangan pengganti E-KTP ini berlaku enam bulan—sejak diterbitkannya.
Menurut Syamsudin, warga yang berhak mendapatkan surat keterangan adalah mereka yang datanya sudah terverifikasi di pusat atau sudah siap cetak.
Surat keterangan pengganti E KTP bisa mengakses layanan yang membutuhkan kartu identitas, sebab surat keterangan ini sudah masuk di data base dan surat keterangan ini berlaku hingga E-KTP terbit.* (MCB.01/Ferd)
