MCB.Com (Gorontalo) – Satu persatu kasus besar terkait peredaran produk pangan berbahaya berhasil diungkap jajaran Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo.
Setelah kasus empat pabrik mie di Kecamatan Telaga yang terbukti gunakan boraks pada campuran mie basah, kasus terbaru yang berhasil diungkap adalah peredaran produk pangan kadaluarsa berupa minuman yang disimpan di salah satu gudang.
Kepala BPOM Gorontalo, Yudi Noviandi membeberkan, seluruh produk minuman kadaluarsa tersebut disita sebagai barang bukti. Jika di hitung, nilai ekonomis dari produk minuman kadaluarsa ini mencapai ratusan juta rupiah.
Selain kadaluarsa, BPOM Gorontalo mensinyalir adanya upaya pemalsuan nomor ijin atas produk tersebut.
Untuk mencegah terjadinya hal yang tidak di inginkan, Yudi Noviandi meminta masyarakat lebih berhati-hati saat akan melakukan pembelian produk pangan, baik minuman maupun makanan. Mengingat masih banyak oknum tidak bertanggungjawab yang tega berbuat curang demi keuntungan pribadi.(01/03)
