MCB.COM (Jakarta) – Sepertinya calon kepala daerah yang telah beroleh kekuatan hukum tetap sebagai terpidana percobaan, belum bisa bernafas lega. Pasalnya, sejumlah aktifis masih saja mempersoalkan PKPU nomor 9 tahun 2016, yang dianggap bertentangan dengan pasal 7 ayat (2) hutuf (g) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.
Adalah Ardy Wiranata Arsyad, mahasiswa pascasarjana hukum Universitas Islam Indonesia (UII) mendaftarkan uji materiil PKPU nomor 9 tahun 2016 ke Mahkamah Agung (30/9). Berkas pendaftaran uji materiil tersebut diterima langsung Kepala Bagian Penelaah Perkaran Uji Materiil—Priyono, SH., MH. Sebelumnya berkas uji materiil Ardy dikembalikan oleh MA, sebab harus diperbaiki agar sesuai dengan prasyarat di MA.
Ardy yang selama ini dikenal kritis dengan analisis hukumnya yang sering ditulis di mediacerdasbangsa.com (MCB) terkait pilkada, mengambil jalan berani demi tegaknya demokrasi di Indonesia.
Menurut Ardy, uji materiil adalah hak warga negara yang ingin Mahkamah Agung bisa memberikan tafsir dan penegasan atas PKPU nomoro 9 tahun 2016 yang dikeluarkan oleh KPU-RI. Pokok persoalannya adalah, PKPU telah mengakomodir calon kepala daerah yang telah ditetapkan oleh pengadilan sebagai terpidana percobaan untuk bisa mendaftar sebagai calon di pilkada.
“Saya mengambil jalan berani seperti ini, demi tegaknya demokrasi di Indonesia,” tegas Ardy yang dikenal kritis dengan analisis hukumnya.
Pria yang sering menulis opini di mediacerdasbangsa.com (MCB.COM) ini menjelaskan, PKPU nomor 9 tahun 2016 pasal 4 ayat (1) huruf (f) bertentangan dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf (g). Ia menilai bahwa PKPU dan undang-undang pilkada bertentangan dengan norma hukum.
“Uji materiil ini menjadi penting dalam menjaga marwah putusan MA kepada orang yg telah melanggar hukum. Dengan begitu revisi PKPU yang dikeluarkan oleh KPU melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) seakan mengabaikan integritas MA dalam menafsir secara hukum atas status terpidana percobaan,” ungkapnya lagi.
Ardy menegahaskan, lembaga legislatif tidak punya hak untuk menafsirkan secara lain atas putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif. Argumentasi DPR yang mengatakan bahwa terpidana percobaan belum memiliki kekutan hukum mengikat, merupakan argumentasi yang tidak bisa diterima dari aspek hukum.
“Saya tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang memiliki masalah hukum. Sebagai pihak yang dirugikan dengan PKPU tersebut, maka saya mengajukan uji materiil ke MA,” tandasnya. (MCB.02)
