Advetorial

e-LHKPN Memudahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara

MCB.COM (Kota Gorontalo) – e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara) merupakan media yang dapat digunakan untuk melaporkan harta kekayaan secara elektronik yang dilakukan penyelengaraan negara kepada KPK. Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh pegawai negeri berupa peminjaman uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, serta fasilitas lainya yang diterima dari dalam maupun luar negeri yang diakukan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Ismail Madjid dalam sambutannya saat membuka bimbingan teknis pengisian e-Filing LHKPN dan sosialisasi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo  di Bandhayo Lo Yiladia,  Aula Rumah Dinas Walikota, (20/7).

Ismail Madjid menguraikan, KPK telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemetaan harta kekayaan penyelengara negara pada tanggal 7 juli 2016 yang secara signifikan mengubah mekanisme LHKPN, terutama terkait saat munculnya kewajiban penyampaian LHKPN, batas akhir penyampaian LHKPN, serta media penyampaian yang digunakan.

 “Salah satu media penyampaian yang digunakan untuk melaporkan harta kekayaan yaitu melalui e-LHKPN,” Ucapnya

Ismail menambahkan, e-LHKPN bertujuan agar pelaporan harta kekayaan lebih muda, murah dan bermanfaat, serta mendorong peran mayarakat untuk meberikan masukan atas laporan harta kekayaan yang sudah diumumkan.

Sedangkan untuk pengendalian gratifikasi kata mantan Kepala Bappeda Kota Gorontalo ini, banyak manfaat terkait pengendalian gratifikasi: Pertama, membentuk pegawai yang berintegritas, serta meningktkan kesadaran pegawai untuk menolak gratifikasi.

Kedua, dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi, serta mendukung lingkungan pengendalian yang produktif dalam pencegahan korupsi.

Ketiga, dapat bermanfaat untuk mayarakat terhadap pelayanan publik yang baik, dimana mayarakat tidak perlu lagi memberi gratifikasi atau uang pelican, suap, serta pemerasan terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Mudah-mudahan, melalui bimbingan teknis dan sosialisasi pengendalian gratifikasi ini, dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan god gorforight, goverment,” harapnya.* (01/02-Bayu)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top