MCB.Com (Jakarta) –Ijazah paket C Darwis Moridu yang digugat oleh 3 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni: LSM Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat, LSM Jaringan Rakyat Anti Korupsi, dan LSM Solidaritas Masyarakat Peduli Demokrasi sebagai pengadu. Namun aduan 3 LSM atas dugaan kasus yang melibatkan Darwis Moridu, di tolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Repubik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Putusan DKPP Nomor 73/DKPP-PKE-VI/2017 tertanggal 8 Juni 2017. DKPP memutuskan: Pertama, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya. Kedua, merehabilitasi nama baik ke-5 anggota KPUD Boalemo sebagai teradu. Ketiga, memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini. Keempat, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Sebelumnya 3 LSM pada tanggal 14 Maret 2017 dalam pokok-pokok aduannya menguraikan, pada tanggal 20 Oktober 2016, Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo telah melakukan penarikan legalisir ijazah Paket C Darwis Moridu, Nomor 420/795/DISPENDIK/X/2016, yang merupakan Calon Bupati Boalemo 2017- 2022.
Ke-3 LSM menilai bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, Pasal 2 ayat (5) “Bahwa pengesahan fotokopi ijazah Paket C dan Surat Pengganti ijazah Paket C yang dikeluarkan Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan”.
Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo terpilih.
Selanjutnya, legalisir ijazah Paket C yang digunakan oleh Darwis Moridu dianggap oleh pengadu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 Bab II Pasal 11 ayat (5), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016.
Bahkan Darwis Moridu disebut dalam berkas aduan tersebut dinyatakan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan yang menewaskan Awis bin Idrus. Makanya, pihak pengadu menyatakan, seharusnya Darwis Moridu tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Boalemo, karena tindakannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf (i), “Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)”.
Menurut ke-3 LSM yang dituangkan dalam aduannya mengatakan, KPU Bolaemo tidak melakukan verifikasi SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Boalemo. Bahkan ke-3 LSM ini menyatakan, para teradu tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Boalemo untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Darwis Moridu yang diduga bermasalah dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Boalemo.
Disamping itu menurut LSM, para teradu telah menerima transfer uang sejumlah 2 juta rupiah untuk meloloskan salah satu pasangan calon perorangan. Bahkan para teradu dikatakan, tidak melakukan verifikasi KTP dukungan calon yang merupakan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan/independent.* (01/02-Danny)
