MediacerdasBangsa.Com (Riau) KEMENTRIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau hingga kini belum menerima surat pencekalan terhadap Suparman yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasn Korupsi, KPK.
Usai menghadiri peresmian Lapas terbuka kelas III Rumbai Kota Pekanbaru oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly, kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Ferdinand Siagian menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan cekal dari komisi pemberantasan korupsi terhadap tersangka kasus suap APBD Riau Suparman dan Johar Firdaus.
Pihak Kemenkumham Riau masih menunggu surat pemberitahauan dari KPK, apabila ini sudah diterima maka pihaknya akan melakukan pencekalan terhadap tersangka Suparman yang juga terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu dan Johor Firdaus mantan Ketua DPRD Riau.
Lebih jauh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau akan selalu berkoordinasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait perkembangan cegah ke luar Negeri terhadap dua orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. (Wi)
