Gorontalo

Penasehat Hukum Terdakwa: Pemeriksaan Setempat Jalan Samaun Wujud Transparansi dan Pencarian Kebenaran Materiil

Penasehat Hukum Terdakwa: Pemeriksaan Setempat Jalan Samaun Wujud Transparansi dan Pencarian Kebenaran Materiil

Gorontalo, 4 September 2025 –

Kami selaku tim Penasehat Hukum Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas langkah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Gorontalo yang hari ini telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pembangunan Jalan Samaun Pulubuhu, Kabupaten Gorontalo.

Pemeriksaan Setempat ini merupakan wujud nyata bahwa peradilan Tipikor tidak hanya bergantung pada berkas dan data administratif, melainkan juga langsung meneliti kondisi fisik objek perkara. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya prinsip mencari kebenaran materiil dalam proses peradilan pidana.

Pentingnya PS dalam Kasus Korupsi Infrastruktur

Sebagai Penasehat Hukum, kami menilai PS ini sangat relevan dan krusial karena:

1. Memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat langsung hasil pembangunan dibandingkan dengan dokumen perencanaan dan kontrak kerja.

2. Menguji secara objektif apakah terdapat ketidaksesuaian antara rencana, pelaksanaan, dan hasil pekerjaan.

3. Menjadi dasar penting dalam menilai apakah benar terdapat kerugian negara yang nyata dan terukur, sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal ini sejalan dengan Pasal 181 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan di tempat guna memperjelas duduk perkara, serta asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Komitmen terhadap Peradilan yang Transparan

Kami memandang bahwa pemeriksaan lapangan seperti ini tidak hanya bermanfaat bagi kepentingan hukum terdakwa, tetapi juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas peradilan. Publik berhak mengetahui secara jelas apakah benar terdapat penyimpangan, atau justru pekerjaan proyek tersebut telah berjalan sesuai standar teknis.

Harapan ke Depan.

Kami berharap dalam persidangan selanjutnya, termasuk saat saksi ahli dihadirkan, proses peradilan dapat semakin memberikan gambaran objektif yang menyeluruh. Dengan demikian, putusan akhir yang akan dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal.

Kami meyakini bahwa peradilan Tipikor Gorontalo mampu menjaga integritas dan independensinya, serta menjadikan perkara ini sebagai preseden positif dalam penanganan kasus-kasus korupsi infrastruktur di daerah.

Hormat Kami,

Linson Mangapul Sitorus, S.H., M.H.

Penasehat Hukum Terdakwa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top