National

Presiden Joko Widodo Di-PTUN Terkait Pengangkatan RH Sebagai Gubernur Gorontalo

MCB.Com (Jakarta) – Berdasarkan data perkara masuk di website Mahkamah agung RI, Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) Jakarta, (infoperkara.ptun-jakarta.go.id) menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo di-PTUN-kan oleh Lembaga Pengawas Pemerintah Provinsi Gorontalo (LP3-G) dan Lembaga Penegak Hak-hak Rakyat (YAPHARA).

Gugatan oleh dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tersebut terkait Surat Keputusan Presiden Joko Widodo tentang pengangkatan Rusli Habibie (RH) sebagai Gubernur Provinsi Gorontalo periode 2017-2022.  Hal ini sesuai daftar nomor perkara 126/G/2017/PTUN-JKT yang tertanggal 13 Juni 2017.

http://infoperkara.ptun-jakarta.go.id/welcome

Ketika dikonfirmasi MCB.Com kepada Ketua YAPHARA Irfan Gani via handphonnya, ia mengaku bahwa gugatan itu sudah masuk di PTUN Jakarta. Menurutnya, pengangkatan RH sebagai gubernur tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang pilkada.

Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 163 ayat (8) menyebutkan, “Dalam hal calon Gubernur dan/atau calon Wakil Gubernur ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur dan/atau Wakil Gubernur  dan saat itu juga diberhentikan sebagai Gubernur dan/atau Wakil Gubernur”.

Diketahui RH sementara menjalani masa hukuman 2 tahun percobaan sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. RH terbukti dan meyakinkan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Kapolda Gorontalo Komjendpol Budi Waseso.

Bahkan Senin (10/4) RH telah datang di Kejaksaan Tinggi Gorontalo menandatangani eksekusi keputusan MA tersebut. RH tidak ditahan, tapi hanya dikenakan wajib lapor. Gubernur terpilih ini selama menjalani masa percobaan 2 tahun tidak bisa terlibat kasus pidana. * (01/02)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top