MCB.COM (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Keuangan dan Aset Daerah mengadakan program pembebasan denda pajak bagi pemilik kenderaan bermotor. Waktu yang ditentukan untuk pembebasan denda pajak tersebut dimulai tanggal 26 September sampai dengan 26 Desember 2016. Hal ini sesuai Surat Keputusan Gubernur Gorontalo.
Fadli Junus, Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BBNKB UPTD Wilayah Satu Samsat Provinsi Gorontalo menjelaskan, pembebasan pajak tersebut dimaksudkan, untuk menanggulangi permasalahan penerimaan pajak yang belum sesuai target.
Dikatakan, target penerimaan pajak yang harus dicapai pada tahun ini, minimal 75 persen, sementara posisi sekarang baru mencapai 60 persen. Menurut Fadli, berbeda pada tahun 2015 yang lalu, dimana penerimaan pajak kenderaan mencapai 92 persen.
Solusi permasalah itu kata Fadli Junus, pihaknya mengadakan razia gabungan di beberapa ruas jalan yang bekerja sama dengan Satlantas Polda Gorontalo. “Sebab kami (samsat-red) tidak berwewenang memberhatikan kenderaaan bermotor. Makanya kami harus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam hal ini satlantas,” ungkap Fadli kepada MCB.COM.
Disamping itu Fadli menjelaskan, untuk mencapai target dimaksud, samsat melakukan door to door atau mendatangi rumah ke rumah bagi yang belum membayar pajak kenderaan bermotor.
“Kami pun akan bekerja sama dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, sekaligus memberikan sosialisasi adanya program pembebasan denda pajak kenderaan bermotor. Maksud kami adalah, mendorong minat para wajib pajak untuk membayar pajak yang hanya membayar pokok saja,” urainya lagi.
Selain itu kata Fadli, masyarakat beranggapan bahwa satlantas tidak berhak menilang kenderaan yang menunggak pajak, dimana dalam undang-undang lalu lintas, satlantas hanya memeriksa surat kenderaan, bukan pajaknya. Masyarakat beranggapan, urusan pajak adalah urusan samsat.
Namun Fadli membantah anggapan masyarakat tersebut. “Satlantas berhak juga, karena dalam STNK, harus ada pengesahan dari satlantas ketika wajib pajak kenderaan membayar pajak pertahun,” jelas Fadli.
Fadli menambahkan, sebenarnya undang-undang menjamin, bahwa kenderaan bermotor yang belum dibayar pajaknya, bisa ditarik atau ditahan. Namun sanksi tersebut belum dilakukan, sebab masih dalam tahap sosialisasi dan himbauan.
Menurut Fadli, tahun 2017 mendatang, samsat berencana akan mengadakan launching program “Samsat Keliling”. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang minat para wajib pajak. Samsat akan mendatangi langsung di tiap-tiap kecamatan untuk melayani para pembayar pajak kendaraan.
“Saat ini ada-ada saja alasan yang dijadikan modus untuk tidak membayar pajak, diantaranya, karena lupa, belum ada uang, belum ada kesempatan. Nah, karena alasan itulah kami akan mendatangi langsung ke masyarakat untuk jemput bola,” paparnya.
Dijelaskan lagi, pajak kenderaan tersebut berbeda dengan pajak yang lain. Misalnya, PBB, dimana anggarannya masuk ke kas pusat. Setelah itu akan dibagi hasil dengan pemerintah daerah.
Sedangkan pajak kendaraan kata Fadli, anggaranya langsung masuk ke kas daerah, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung hasil perolehan pajak kenderaan untuk pembangunan daerah itu sendiri. (MCB.13)
