Gorontalo

Sidang Tipikor Jalan Samaun: Dakwaan ke Yanto Kansil Mulai Terbantahkan!

Gorontalo, 17 Juli 2025 — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada proyek peningkatan Jalan Samaun di Kabupaten Gorontalo kembali digelar hari ini, Kamis (17/7), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Empat orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun alih-alih menguatkan dakwaan, justru keterangan mereka membuka fakta mengejutkan. Dalam sidang yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut, terungkap bahwa dakwaan yang diarahkan kepada Yanto Kansil ternyata tidak terbukti dan secara terang-benderang terbantahkan dalam fakta persidangan. “Hari ini menjadi titik terang yang penting. Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan bahwa klien kami, Yanto Kansil, tidak memiliki peran sebagaimana yang didakwakan. Tuduhan tersebut terbantahkan satu per satu oleh keterangan saksi-saksi sendiri,” tegas Linson Mangapul Sitorus, SH., MH., selaku Penasehat Hukum terdakwa sekaligus Ketua Rumah Bantuan Hukum Indonesia (RBHI). Linson, yang dikenal vokal dan kritis dalam menyampaikan pertanyaan kepada para saksi, menyebut bahwa upaya kriminalisasi terhadap kliennya harus segera dihentikan. Ia menegaskan, pembuktian hari ini sekaligus menjadi pukulan telak bagi konstruksi dakwaan jaksa. “Keadilan tidak boleh dikaburkan oleh narasi yang dibangun secara sepihak. Persidangan hari ini membuktikan siapa yang benar dan siapa yang sedang dikorbankan,” lanjutnya dengan nada tegas. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut dana PEN yang seharusnya diperuntukkan bagi pemulihan ekonomi daerah pascapandemi. Namun menurut tim kuasa hukum, proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan dan minim bukti kuat terhadap peran klien mereka. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan para terdakwa saling bersaksi. RBHI menyerukan agar proses hukum berjalan jujur, adil, dan objektif. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh pemberitaan sepihak dan mengikuti perkembangan sidang dengan cermat.(MCB/LS)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top