MCB.COM (Kota Gorontalo) – Selasa, (11/7) berlangsung Rapat Paripurna penyampaian Pemandangan Umum Fraksi serta jawaban atas pemandangan umum fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif, dan pendapat kepala daerah serta jawaban fraksi terhadap pendapat kepala daerah atas satu buah ranperda usul inisiatif legislatif.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo Fedriyanto Koniyo, yang juga dihadiri langsung Walikota Gorontalo Marten Taha, Sekretaris Daerah Ismail Madjid, Anggota DPRD, unsur Forkopinda, dan Pimpinan SKPD se-Kota Gorontalo.
Tujuh buah Ranperda usul inisiatif eksekutif, diantaranya; penyelenggaraan pendidikan, pencegahan perumahan kumuh, revisi RT/RW, revisi RPJMD, penyelengaraan ketertiban umum, penyediaan lahan pemakaman, serta perizinan dan non perizinan. Semua usulan itu diterima oleh seluruh Fraksi di DPRD Kota Gorontalo.
Walikota Gorontalo Marten Taha ketika diwawancara pawa awak media mengatakan, penyelenggaraan pendidikan sebagian sudah diberikan kepada pemerintah provinsi. Tugas pokok penyelengaraan pendidikan di Kota Gorontalo hanya terarah pada jenjang SD dan SMP.
Selain itu kata mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menguraikan, untuk pencegahan pemukiman dan perumahan kumuh terdapat enam kawasan kumuh, dan saat ini terdapat tiga kawasan yang sedang ditangani oleh pemda. Olehnya kata Marten, perlu penetapan melalui peraturan daerah, sehingga penanganannya serta pemberian anggaran dari pemerintah pusat makin terbuka.
Sedangkan untuk revisi RPJMD kata Marten, disebabkan oleh perubahan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru. Pasalnya, ada dinas yang berubah, dinas yang bertambah, dinas yang gabung, dan dinas yang hilang. “Olehnya perlu melakukan revisi RPJMD untuk 2 tahun kedepan,” ujar Marten.
Menurut Marten, perizinan dan non perizinan dilakukan untuk meningkatkan investasi bagi investor datang ke Korontalo. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan serta menghindari biaya ekonomi tinggi.
Marten menegaskan, pemerintah daerah telah menerbitkan SK Walikota tentang penyediaan lahan pemakaman yang meiputi 2 wilayah, Builiide dan Sipatana. Hal ini dimaksudkan menghindari pemakaman di berbagai tempat .
Dikatakan, jika lahan pemakaman terpusat di suatu tempat, maka akan tertata rapi, sehingga memudahkan masyarakat yang belum mempunyai lahan pemakaman.
Disamping itu kata Marten, untuk Ranperda usul inisiatif legislatif tentang kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Gorontalo sesuai PP nomor 18 tahun 2017, Walikota Gorontalo menerima ranperda tersebut.
“Kami menerima usulan inisiatif DPRD untuk melakukan revisi terhadap peraturan daerah tentang kedudukan keuangan dan protokoler anggota dewan—Perda noomor 6 tahun 2006. Sebab landasan yuridisnya untuk PP yang mengatur tentang kedudukan keuangan dan administrasi telah berubah,” ucap Marten.
Marten berharap, dengan perubahan perda yang disesuaikan dengan PP nomor 18 tahun 2017 agar dapat meningkatkan kinerja dan pengabdian dewan dalam rangka meningkatkan aspirasi masyarakat.* (01/02-Bayu)
