Gorontalo

PENGGUGAT DAN KUASA HUKUM TIDAK HADIR, SIDANG SENGKETA TANAH DI PENGADILAN NEGERI LIMBOTO DITUNDA

 

Limboto, 31 Maret 2026 — Sidang perkara sengketa tanah dengan Nomor 7/Pdt.G/____/PN Lbo yang digelar di pada Selasa (31/03/2026), terpaksa ditunda karena pihak Penggugat beserta Kuasa Hukumnya tidak menghadiri persidangan.

Berdasarkan relaas panggilan, pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya diketahui telah dipanggil secara sah dan patut, namun tetap tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Pihak Tergugat hadir melalui Kuasa Hukumnya dan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Kuasa Hukum Tergugat menilai ketidakhadiran Penggugat dan Kuasa Hukumnya tanpa alasan yang sah dapat menghambat proses persidangan.
“Kami menghormati proses hukum di pengadilan, namun ketidakhadiran Penggugat beserta Kuasa Hukumnya tanpa alasan yang sah tentu berdampak pada kelancaran proses penyelesaian perkara ini,” ujar Kuasa Hukum Tergugat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa sesuai ketentuan hukum acara perdata, apabila Penggugat kembali tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut, maka gugatan dapat dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang dengan agenda pemanggilan ulang terhadap pihak Penggugat.
Perkara ini merupakan sengketa tanah yang saat ini masih dalam tahap awal pemeriksaan di Pengadilan Negeri Limboto.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top