MediaCerdasBangsa.Com (Gorontalo) Direktur angkutan udara Kementerian Perhubungan RI Maryati Karma melarang angkutan bus luar provinsi jurusan manado dan bitung membawa motor untuk arus mudik tahun ini
Beberapa kendaraan bus antar provinsi yang mengangkut kendaraan roda dua atau motor dilarang beroperasi.demikian penyampaian direktur angkutan udara Kementerian Perhubungan RI Maryati Karma saat mendapati beberapa bus yang mengangkut penumpang tujuan bitung dan menado yang membawa kendaraan bermotor,saat melakukan operasi mendadak di terminal 42 andalas kota gorontalo
Maryati Karma menegaskan alasan dirinya melarang angkutan bus antar provinsi ini karena bus penumpang bukan diperuntukan mengakut motor.menurut Maryati sangat membahayakan penumpang yang ada didalamnya apabila bus tersebut membawa motor,dengan adanya temuan ini menjadi catatan bagi dirinya untuk melaporkan kepada menteri perhubungan.Dalam sidak ini ia minta Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian Gorontalo untuk menindak dengan tegas sopir atau perusahaan otobus apabila masih ada bus yang mengangkut motor
Dalam sidak yang berlangsung di terminal 42 andalas direktur angkutan udara Maryati Karma juga menemukan satu kenderaan bus jurusan makasar yang tidak dilengkapi dengan peralatan kendaraan seperti lampu sein,kotak P3K serta nomor kendaraan yang sudah habis masa berlakunya bahkan kondisi bus yang tidak layak untuk penumpang.Maryati minta bus tersebut dilarang beroperasi untuk mengangkut penumpang (Fox)
