MCB.COM (Gorontalo) – Tiga pasangan calon yang meramaikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur gorontalo 2017, menandatangani fakta integritas. Hal ini bermaksud untuk menghasilkan pilkada yang berkualitas dan dapat dipertanggung jawabkan.
Bawaslu Republik Indonesia bekerjasama dengan Bawaslu Provinsi Gorontalo, menyelenggarakan penandatanganan fakta integritas. Kegiatan ini menghadirkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gorontalo.
Namun tidak semua pasangan calon menghadiri kegiatan tersebut. Untuk pasangan calon nomor urut 1 (satu)—Hana Hasanah – Tony Yunus, hanya diwakili tim pemenangan. Sedangkan dari pasangan petahana nomor urut 2 (dua), dihadiri calon wakil gubernur Idris Rahim. Sementara calon gubernur nomor urut 3 (tiga), Zainudin Hasan tampil tanpa di dampingi Adhan Dambea sebagai cawagubnya.
Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Nasrulloh
Penandatanganan fakta integritas ini dimaksudkan untuk menegaskan komitmen seluruh pasangan calon terhadap terwujudnya pilkada yang berkualitas, berintegritas, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dengan penandatanganan fakta integritas ini, diharapkan penyelenggaraan pilgub Gorontalo berjalan dengan aman, dan sukses tanpa konflik. Penandatanganan fakta integritas penyelenggaraan pilgub, turut disaksikan Pimpinan Bawaslu RI, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, serta berbagai unsur terkait.
Pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, Nasrulloh mengingatkan para bupati dan walikota di Gorontalo agar tidak menggunakan program pemerintah dalam rangka memfasilitasi pemenangan pasangan calon.
Sedangkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Saut Hamonangan Sirait menyatakan, pihaknya tidak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang tidak mampu mempertahankan independensi.
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Saut Hamonangan Sirait
“Untuk menghasilkan pilkada yang bermartabat dan berintegritas, diperlukan penyelenggara pemilu yang benar-benar mampu mempertahankan independensi, sebab independensi menjadi hal mutlak dan tidak bisa ditolerir,” Saut saat pertemuan rapat koordinasi yang digelar Bawaslu Provinsi Gorontalo baru-baru ini.
Menurut Saut, sampai saat ini pihaknya telah memberhentikan tiga ratus lebih penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, termasuk kasus di Gorontalo. Dikatakan, rata-rata penyelenggara pemilu yang dicopot tersebut, terbukti tidak mampu mempertahankan independensi.
Karenanya Saut mengingatkan penyelenggara pilkada di gorontalo agar bertugas sesuai aturan. Ditambahkannya, bahwa independensi penyelenggara pemilu harus dikedepankan untuk terwujudnya pilkada berintegritas. (MCB.Ferd/01)
