MCB.Com (Kota Gorontalo) – Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 12 tahun 2005 tentang larangan mendirikan bangunan di atas drainase telah diberlakukan. Namun penerapan Perda ini tak lantas membuat masyarakat jera dalam mentaati aturan.
Hal tersebut terlihat dari banyaknya bangunan liar yang didirikan masyarakat di atas drainase. Bahkan yang lebih memprihatinkan lagi banyaknya tumpukan sampah berserakan di tempat itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Gorontalo Muchtar Arsyad mengungkapkan, kesadaran masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan diatas drainase masih kurang.
Bangunan di atas drainase
Padahal kata Muchtar, pemerintah telah berupaya mensosialisasikan kepada masyarakat, tetapi upaya ini belum membuahkan hasil maksimal. Untuk itu kedepannya, pemerintah bekerja sama dengan Satpol-PP akan kembali melakukan razia, dan akan menertibkan bangunan liar diatas drainase.
“Kami juga sudah memasang tanda- tanda peringatan tentang pelarangan, bahwa dilarang membangun di sekitar kawasan itui. Pertanyaan saya, kok kenapa masyarakat masih senang membangun di atas yang dilarang?” tandas Muchtar.* (01/Ferd)
