Gorontalo

Plt. Walikota: ASN Ketahuan Ikut Politik Praktis Akan Dipecat

MCB.Com (Kota Gorontalo) – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo pada pemilihan serentak  semakin memanas. Plt. Walikota Gorontalo, Budi Doku menesgakan,  jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo yang ketahuan dan mengikuti politik praktis, sanksi pemecatan akan diterimanya.

Menurut Budi Doku, sesuai pasal 9 ayat 2 UU ASN, bahwa pegawai ASN tidak boleh bermain politik. Peraturan tersebut sudah sangat jelas. Untuk itu Budi Doku mengingatkan kepada seluruh ASN dan Tenaga Honorer yang terlibat politik praktis, karena dalam undang-undang pasal 70 momor 1 tentang Pilkada  serta peraturan KPU pasal 66 ayat 2 tentang pilkada ancamannya adalah pidana.

“Sudah ada instruksi Presiden, sudah ada instruksi Kapolri, sudah ada instruksi Mendagri, semua sudah lengkap, begitu juga Kemenpan. Jadi saya harapkan untuk ASN, Honorer yang mendapat gaji dari APBN/APBD yang ada di Kota Gorontalo semua peraturan sudah sangat jelas bahkan tidak boleh lagi memposting foto calon di media sosial me-like, memberi komentar itu tidak boleh,” ujar Budi Doku.

Budi Doku juga mengimbau kepada masyarakat kota agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk tidak saling berselisih paham hanya karena perbedaan pandangan politik. Budi minta  silaturahmi antar warga yang berbeda pandangan politik dalam pilkada Kota Gorontalo harus tetap dijaga.* (01/03)

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

The Latest News

To Top