MCB.Com (Gorontalo) – Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah disahkan DPR RI, menuai aksi unjukrasa di berbagai daerah.
Di Gorontalo, massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menggelar aksi demo di Bundaran Hulondalo Indah.
Dalam orasinya, mahasiswa menyatakan, revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 sudah jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan merampas demokrasi di Indonesia.
Mahasiswa menilai, revisi Undang-undang tersebut, DPR menambah kekuasaanya sebagai badan legislatif dengan kekuasaan penegakan hukum.
Sebagaimana tercantum dalam revisi undang-undang, DPR tidak boleh dikritik, baik pribadi maupun status keanggotaannya sebagai anggota legislative.
DPR berhak memperkarakan pihak-pihak yang tidak memenuhi undangan DPR. Bahkan DPR memiliki hak menolak orang yang akan memberikan keterangan di DPR.
Para demonstran mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk tidak menyetujui revisi Undang-undang tersebut dan segera mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu).* (01/03)
