MCB.Com (Jakarta) – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tanggal 17 Januari 2018 lalu, menimbulkan polemik di internal Partai Hanura. Menkopolhukam Wiranto dituduh mengintervensi KPU dalam kasus konflik lntemal Partai Hanura.
Tuduhan tersebut dibantah Wiranto dalam rapat Koordinasi terbatas (Rakortas) dengan Partai Hanura pada Kamis, (5/7/18) pekan lalu. Bahkan ia sangat menyesalkan pernyataan tuduhan itu yang datang dari pengurus Partai Hanura.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Jhoni Ginting dalam keterangan rilisnya mengungkapkan, jika konflik internal partai Hanura memiliki kerawanan dan dapat menghambat aspirasi masyarakat yang berpengaruh terhadap Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).
“Rakortas ini juga untuk memastikan agar seluruh kementerian dan lembaga pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Pemilu mempunyai kesamaan pandangan dan tidak salah tafsir terhadap keputusan PTUN,” Jhoni Ginting.
Dengan demikian kata Jhoni, tidak ada alasan yang menuduh Menko Polhukam melakukan intervensi terhadap keputusan KPU tersebut. Upaya dan langkah yang dilakukan semata-mata untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kemenko Polhukam.
Menkopolhukam berharap agar pihak-pihak yang berkonflik bisa menerima dan mematuhi segala keputusan yang telah ditetapkan.(01/IMO)
